Kamis, 03 Oktober 2013

Harmonisasi Transformasi PLN KITSBU dengan Mengembangkan Implementasi Manajemen Aset


Harmonisasi Transformasi PLN KITSBU dengan Mengembangkan Implementasi Manajemen Aset

Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri. Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW. Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

PLN memiliki berbagai macam pembangkit, di antaranya:
PLTA(Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTU(Pembangkit Listrik Tenaga Uap),
PLTG(Pembangkit Listrik Tenaga Gas), PLTP(Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi),
PLTD(Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), PLTGU(Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap)

Visi & Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
Misi
    Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
    Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
    Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
    Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik

KITSBU adalah singkatan dari Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Daerah cakupan KITSBU adalah sebagai berikut :
    Belawan
    Medan
    Pandan
    Lueng Bata
    Pekanbaru
    Labuan Angin

Manajemen Aset
Manajemen Aset dilakukan perusahaan untuk meningkatkan pendapatannyadengan memaksimalkan beberapa aspek baik peningkatan secara teknologi, pada kualitas individu, atau sistem manajemen.
Manajemen asset PLN diatur dalam Tata kelola Pembangkitan(buku panduan) yang berisi proses pembangkitan yang disempurkanan. Hal-hal yang diatur diantaranya :
    Pengaturan rencana kerja
    Outage Management
    Material & Fuel Management
    Reliability Management
    Operation Management
    Efficiency
    Sistem Manajemen terpadu

Learning Point
    Gunakan waktu sebaik-baiknya!
    Jaga Integritas
    Buka wawasan
    Stay Foolish, Stay Hunger


Pembicara: Yusvi Adi Mustofa (PT. Perusahaan Listrik Negara)
Teknik Fisika 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar