Harmonisasi Transformasi PLN KITSBU dengan
Mengembangkan Implementasi Manajemen Aset
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di
Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang
bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik
untuk keperluan sendiri. Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-
perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada
pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Proses peralihan kekuasaan
kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang
menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh
listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan
Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan
perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27
Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik
sebesar 157,5 MW. Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi
BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang
listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat
yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN)
sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN)
sebagai pengelola gas diresmikan. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai
Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi
kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan
kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak
tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum
hingga sekarang.
PLN memiliki
berbagai macam pembangkit, di antaranya:
PLTA(Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTU(Pembangkit Listrik Tenaga Uap),
PLTG(Pembangkit Listrik Tenaga Gas), PLTP(Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi),
PLTD(Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), PLTGU(Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap)
PLTA(Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTU(Pembangkit Listrik Tenaga Uap),
PLTG(Pembangkit Listrik Tenaga Gas), PLTP(Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi),
PLTD(Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), PLTGU(Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap)
Visi & Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang
Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
Misi
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait,
berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
KITSBU adalah singkatan dari Pembangkit
Sumatera Bagian Utara. Daerah cakupan KITSBU adalah sebagai berikut :
Belawan
Medan
Pandan
Lueng Bata
Pekanbaru
Labuan Angin
Manajemen Aset
Manajemen Aset dilakukan perusahaan untuk
meningkatkan pendapatannyadengan memaksimalkan beberapa aspek baik peningkatan
secara teknologi, pada kualitas individu, atau sistem manajemen.
Manajemen asset PLN diatur dalam Tata
kelola Pembangkitan(buku panduan) yang berisi proses pembangkitan yang
disempurkanan. Hal-hal yang diatur diantaranya :
Pengaturan rencana kerja
Outage Management
Material & Fuel Management
Reliability Management
Operation Management
Efficiency
Sistem Manajemen terpadu
Learning Point
Gunakan waktu sebaik-baiknya!
Jaga Integritas
Buka wawasan
Stay Foolish, Stay Hunger
Pembicara: Yusvi Adi Mustofa (PT. Perusahaan Listrik Negara)
Teknik Fisika 1999
Teknik Fisika 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar